UMK dan Koperasi Dapat Kuota Pengadaan Senilai Rp478 Triliun di 2021

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 08/03/2021 12:19 WIB
UMK dan Koperasi Dapat Kuota Pengadaan Senilai Rp478 Triliun di 2021 Pengusaha UMKM (Doc: Pagar)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menganggarkan paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada tahun 2021 sebesar Rp478 triliun.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mencatat saat ini tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik sudah mencapai 404.999 pelaku.

Arif menyampaikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan telah mengamanatkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peran UMK dan Koperasi.

"Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15miliar," tutur Arif dalam webiner daring belum lama ini.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

"Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum," tukas Arif.

 


Berita Terkait :