Menperin: Insentif PPnBm dan PPN untuk Dongkrak Konsumsi Kelas Menengah

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 03/03/2021 11:04 WIB
Menperin: Insentif PPnBm dan PPN untuk Dongkrak Konsumsi Kelas Menengah Salah satu sudut perumahan mewah (foto Twitter @cnbcindonesia)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mengharapkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor dan sektor properti dapat mendongkrak konsumsi kelas menengah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmia menyebut insentif ini sengaja didesain untuk menarik minat kelas menengah agar melakukan konsumsi yang tinggi.

“Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Menperin, Rabu 3 Maret 2021.

“Saat ini, momentum pemulihan ekonomi perlu dijaga ritme percepatannya, sejalan dengan adanya program vaksinasi dan penularan kasus Covid-19 yang mulai menurun, pemerintah juga perlu meningkatnya kepercayaan rumah tangga dalam mendorong kelas menengah melakukan konsumsi tinggi,” sambung Menperin.

Daya beli rumah tangga kelas menengah sejatinya tidak begitu terdampak oleh Covid-19, tetapi level konsumsinya menurun karena adanya pembatasan mobilitas dan gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas.

Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020.

Selain itu, konsumsi rumah tangga untuk subkomponen transportasi dan komunikasi, dan subkomponen perumahan dan perlengkapan rumah merupakan porsi terbesar kedua dan ketiga setelah subkomponen makanan dan minuman.

Konsumsi makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 41,2% dari total konsumsi rumah tangga, sementara kontribusi konsumsi transportasi dan komunikasi sebesar 20,2% dan kontribusi konsumsi perumahan dan perlengkapan rumah sebesar 13,3%.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga,” tutup Menperin.


Berita Terkait :