LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Point

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 24/02/2021 16:42 WIB
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Point Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Doc: Warta Ekonomi)

RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps (basis point) untuk Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum dan BPR.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%.

"LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan,” ujar Didik Madiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Februari 2021

Adapun peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.

LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", tutup Didik.

TAG : lps , suku bunga

Berita Terkait :