OJK Siapkan Penerbitan Peraturan Bank Digital

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 19/02/2021 12:27 WIB
OJK Siapkan Penerbitan Peraturan Bank Digital OJK Sebut Industri Asuransi Masih Tumbuh Positif (Foto: Arah.co)

 

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) mengenai bank digital sebelum pertengahan tahun ini. 

“Ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam tahap permintaan pendapat dari pelaku usaha. OJK juga telah menerima banyak masukan dari masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, Kamis 18 Februari 2021.

Pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis, yaitu; Pertama, bank baru sebagai full digital bank. Investor yang akan mendirikan bank digital menyampaikan perizinan kepada OJK. 

Kedua, transformasi bank existing menjadi bank digital. Seperti Bank Jago, Sea Group melalui BKE, Bank BCA yang telah mentrasformasi Bank Royal menjadi bank digital.

Untuk pendirian bank digital, salah satu persyaratannya yang ada dalam draftnya yakni memiliki modal Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru.

Adapun, untuk bank digital yang merupakan hasiil transformasi dari bank existing, persyaratannya antara lain memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan, juga perlindungan data nasabah.

Anung mengatakan Bank digital juga memiliki minimal satu kantor dan seluruh layanannya secara digital. Ketentuan bank digital saat ini sedang dalam proses. OJK berharap ketentuan ini sudah ada ketika bank digital beroperasi.

“Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini (ketentuan tentang bank digital),” pungkas Anung.