LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Abang Pasar

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 11/02/2021 14:02 WIB
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Abang Pasar Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Doc: Warta Ekonomi)

RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi akan dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Februari 2021.

“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibaya,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron dalam rilisnya, Kamis 11 Februari 2021.

Adapun rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

LPS juga mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar dilakukan oleh LPS.

Bagi para nasabah, dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Abang Pasar dengan menghubungi Tim Likuidasi.

“Kami menghimbau agar nasabah Koperasi BPR Abang Pasar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” tutup Yusron

 


Berita Terkait :