Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga 30 Juni 2021

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 05/02/2021 18:20 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga 30 Juni 2021 Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan jika Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Selain itu wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020 harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Terkait pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Untuk ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan berbagai jenis insentif pajak kepada dunia usaha sebagai upaya program pemulihan ekonomi.

Beberapa insentif ini adalah Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.


Berita Terkait :