OJK Kembali Bekukan 147 Entitas Ilegal

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 01/02/2021 07:28 WIB
OJK Kembali Bekukan 147 Entitas Ilegal Satgas Waspada Investigasi Temukan Ratusan Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 147 entitas keuangan ilegal hingga akhir Januari 2021. Secara keseluruhan, entitas tersebut terdiri dari 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan jika entitas ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Tongam dalam rilisnya, Sabtu 30 Januari 2021.

Terhitung sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
  • 3 cryptocurrency tanpa izin;
  • 3 koperasi tanpa izin
  • 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
  • 4 kegiatan lainnya.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.

Kepada masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.