RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan untuk memungut pajak dari produk yang dijualnya kepada konsumen Indonesia.
Kedua perusahaan ini adalah eBay Marketplace GmbH dan perusahaan penjual layanan VPN, NordVPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan jika kedua perusahaan ini diharuskan memungut PPN atas produk yang mereka jual mulai 1 Februari 2021.
“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ungkap Hestu.
Berikut adalah daftar ke 53 perusahaan yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak:
Netflix International B.V.
Spotify AB
Google LLC
Google Ireland Limited
Google Asia Pacific Pte. Ltd.
Amazon Web Services, Inc.
Facebook Ireland Limited
Facebook Payments International Limited
Facebook Technologies International Limited
Amazon.com Services LLC
Alexa Internet
Audible Limited
Audible, Inc.
Apple Distribution International Limited
Tiktok Pte. Ltd.
The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited