Marak Domain Ilegal, Ini Modus Penipuan Yang Biasanya Digunakan

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 20/01/2021 18:11 WIB
Marak Domain Ilegal, Ini Modus Penipuan Yang Biasanya Digunakan Domain Ilegal (Moneter)

RADARBANGSA.COM – Sepanjang tahun 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berhasil memblokir sebanyak 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Bappebti mencatat jumlah pemblokiran tahun 2020 terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161 domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs..

“Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka,” tegas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist.

Syist menuturkan berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan, terdapat dua kategori kejahatan yang sering dilakukan.

Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Kedua, kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.

“Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti,” ungkap Sigit.

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, saat ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

“Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai,” tutup Syist.

 


Berita Terkait :