Pemerintah Beri Tarif Khusus Bagi Perusahaan Pengembang DME

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 20/01/2021 12:50 WIB
Pemerintah Beri Tarif Khusus Bagi Perusahaan Pengembang DME Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batubara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME).

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemanfaatan hilirisasi batubara.

"Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0 persen," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Saat ini, papar Arifin, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang mana akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batubara.

Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batubara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.

Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batubara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.

Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.

"Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tutup Arifin.


Berita Terkait :