Impor Melonjak, Filipina Kenakan Bea Masuk Produk Otomotif Indonesia

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 14/01/2021 20:53 WIB
Impor Melonjak, Filipina Kenakan Bea Masuk Produk Otomotif Indonesia Mobil Mitsubishi Xpander (Foto: youtubecom)

RADARBANGSA.COM – Otoritas Filipina memutuskan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif Indonesia.

Beberapa produk otomotif yang akan dikenakan safeguard ini adalah mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704).

Otoritas Filipina memutuskan mengambil langkah ini setelah menimbang permohonan dari serikat pekerja otomotif di Filipina.

“PMA (Philippine Metal Workers Alliance) mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014—2018,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ari Satria di Jakarta, Jumat 14 Januari 2021.

Selain itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada tahun 2017—2019 memang mengalami fluktuasi.

“Pada 2018 ekspor mobil penumpang tercatat sebesar USD 1,12 miliar, dan pada 2019 meningkat menjadi USD 1,13 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi.

Atas disahkannya BMTPS ini, akibatnya seluruh produk ekspor otomotif dari berbagai belahan di dunia dikenakan cash bond dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000/unit untuk kendaraan komersial ringan. Hal ini juga berlaku untuk Indonesia.

Adapun pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

 Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta/unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

 


Berita Terkait :