RADARBANGSA.COM - Kementerian BUMN RI kembali melakukan perombakan dewan komisaris pada salah satu BUMN, PT Len Industri (Persero).
Vice President Sekretaris Perusahaan, Atini Hasanah mengatakan jika keputusan ini ditetapkan dan disahkan melalui penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-04/MBU/01/2021 pada Selasa, 5 Januari 2021.
Melalui SK tersebut, maka Kementerian menetapkan,
Yang menggantikan,
“Kementerian BUMN baru saja melakukan perubahan dengan penambahan satu anggota dewan komisaris. Dewan komisaris selaku perpanjangan tangan pemegang saham dalam melakukan pengawasan, kini memiliki tugas berat untuk mengawal perseroan bangkit dari kondisi yang berat pada tahun 2020 lalu,” ungkap Atini, Kamis 7 Januari 2020.
Ke depan, Atini mengatakan PT Len Industri akan melakukan restrukturisasi hutang untuk revitalisasi keuangan perusahaan, serta transformasi bisnis, operasional, digital, dan budaya untuk memperbesar profitabilitas, efisiensi operasi, produktifitas asset, dan pertumbuhan berkelanjutan.