RADARBANGSA.COM - Apakah anda masih menyimpan uang kertas tahun 1968 hingga 1977? Kalo iya mungkin anda harus bersegera menukarkannya di kantor bank indonesia (BI) terdekat.
Hari ini BI mengeluarkan maklumat jika beberapa uang pecahan kertas tidak akan berlaku lagi hingga akhir tahun ini. Beberapa uang kertas ini telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
Beberapa pecahan uang kertas ini adalah :
Adapun untuk batas waktu penukarannya telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020. Diatas tanggal tersebut maka nilai uang pecahan kertas ini sudah tidak diakui lagi.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Kantor BI akan membuka pelayanan setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.