Bappebti Blokir 114 Domain Entitas Ilegal

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 15/12/2020 12:48 WIB
Bappebti Blokir 114 Domain Entitas Ilegal ilustrasi internet (gambar: Motley Fool)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Tercatat hingga November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.

“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," tegas Kepala Bappebti Sidharta Utama, Senin 14 Desember 2020.

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tuturnya.

Mekanisme pemblokiran ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat.

Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs tersebut.

“Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," pungkas Syist.

   


Berita Terkait :