Pemerintah Tetapkan Tarif Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen Tahun Depan

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 10/12/2020 18:49 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen Tahun Depan Rokok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen di tahun 2021 nanti.

Ia mengatakan kenaikan cukai ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. 

Menkeu merinci, kenaikan cukai meliputi 6 golongan hasil tembakau yaitu,

  1. Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4%
  2. SPM golongan 2A dinaikkan 16,5%
  3. SPM golongan 2B dinaikkan 18,1%
  4. Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9%
  5. SKM golongan 2A dinaikkan 13,8%
  6. SKM golongan 2B dinaikkan 15,4%

 

Sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya 0%.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menghabiskan banyak waktu membahas cukai hasil tembakau untuk 2021 ini. Sri Mulyani mengatakan hal ini lantaran keinginan pemerintah untuk menyeimbangkan aspek kesehatan dengan sisi perekonomian.

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan. Kenaikan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” demikian tandas Menkeu.

 


Berita Terkait :