PLN -KPK Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 1,2 Triliun

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 07/12/2020 07:57 WIB
PLN -KPK Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 1,2 Triliun PT PLN (Doc: Ayo Jakarta)

RADARBANGSA.COM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan Kerja sama antara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mengamankan aset tanah.

Kerjasama ini menghasilkan penyelamatan aset tanah senilai Rp1,2 triliun khusus di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut).

“Sebelumnya, banyak aset BUMN yang bersengketa dengan masyarakat. Alhamdulillah setelah KPK proaktif dalam tata kelola aset kemajuannya sangat signifikan,” jelas Menteri ATR, Sofyan Djalil belum lama ini.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengapresiasi kerja keras perseroan dalam mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah.

Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Sesuai undang-undang, tugas pokok KPK yang pertama ialah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Oleh karena itu kita lakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik,” imbuh Firli Bahuri.

Sementra itu Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Wiluyo Kusdwiharto menyatakan, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum.

“Aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan dan juga demi menghadirkan terang di seluruh negeri,” tukas Wiluyo.

TAG : KPK , PLN , Aset Tanah