OJK: Sektor Jasa Keuangan Bulan November Terpantau Stabil

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 30/11/2020 09:58 WIB
OJK: Sektor Jasa Keuangan Bulan November Terpantau Stabil Gedung OJK (Foto: Arah.co)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan Bulan November masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga.

Dalam rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga. Hal ini terlihat dari rasio NPL gross yang tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%.

“Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober 2020, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan,” kata Direktur Komunikasi dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin 30 November 2020.

Restrukturisasi ini terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp369,8 triliun yang diberikan kepada 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.

Adapun untuk realisasi restrukturisasi pembiayaan, OJK mencatat hingga 17 November 2020 ini telah mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.

Sementara untuk risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Lebih lanjut, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Hingga 18 November, OJK mencatat rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK berada di level 157,57% dan 33,77%, yang hal ini masih berada di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.


Berita Terkait :