‘Cartridge’ Vape Dikenakan Cukai, Tarifnya 57 Persen dari HJE

Anata Lu’luul Jannah | Minggu, 22/11/2020 14:36 WIB
‘Cartridge’ Vape Dikenakan Cukai, Tarifnya 57 Persen dari HJE Cartridge Rokok Elektrik (Doc: Kemenkeu)

RADARBANGSA.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai pada ‘catridge’ (cairan dan pemanas rokok elektrik) sebesar 57% terhadap harga jual eceran (HJE) cartridge.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa catridge rokok elektrik (vape) merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi barang kena cukai (BKC).

“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” ungkap Syarif, Minggu 22 November 2020.

Dengan adanya penetapan cartridge sebagai HPTL baru ini maka Ditjen Bea Cukai menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut.

Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. Dan jika pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, maka dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Jika dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan.

Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

“Jadi ini penegasan juga, bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," tukas Syarif.


Berita Terkait :