Kemendag: Pasar Cipanas Penuhi Standar SNI

M. Isa | Rabu, 18/11/2020 20:54 WIB
Kemendag: Pasar Cipanas Penuhi Standar SNI Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyatakan Pasar Cipanas telah memenuhi persyaratan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat.

Hal ini berdasarkan hasil audit sertifikasi pasar rakyat yang dilakukan di Pasar Cipanas pada 21--23 Oktober 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Sucofindo. Sertifikasi SNI 8152:2015 direncanakan akan diserahkan secara langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Desember mendatang.

 

“Berdasarkan hasil audit sertifikasi, Pasar Cipanas dinyatakan sebagai Pasar Rakyat Tipe 1 dengan Mutu 1. Dengan kata lain, telah memenuhi persyaratan SNI Pasar Rakyat. Diharapkan Pasar Cipanas mampu menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang memiliki daya saing,” jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menjelaskan bahwa Tipe 1 berarti pasar tersebut memiliki lebih dari 750 pedagang terdaftar. Sementara itu, Mutu 1 berarti pasar tersebut telah memenuhi 60 persen persyaratan umum; 100 persen tingkat kesesuaian utama dan 61-100 persen tingkat kesesuaian penunjang persyaratan teknis; dan 100 persen tingkat kesesuaian persyaratan utama persyaratan pengelolaan.

“Pemberian Sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI 8152:2015 secara konsisten. Komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan sekaligus dapat menjadi contoh bagi pasar lainnya untuk menerapkan SNI Pasar Rakyat,” tandas Veri.