2,4 Juta Tenaga Pendidik Akan Terima Subsidi Upah

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 18/11/2020 10:16 WIB
2,4 Juta Tenaga Pendidik Akan Terima Subsidi Upah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada total 2,4 juta pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi COVID-19.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menkeu pada Selasa 17 November 2020.

Ia menjelaskan bantuan ini diberikan kepada total 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ungkap Menkeu.

Sedangkan untuk total bantuannya adalah sebesar Rp600 ribu yang langsung ditransfer kepada account penerima dalam tiga bulan.

Menkeu merinci, syarat untuk menerima BSU ini pertama warga negara Indonesia, kedua berstatus bukan sebagai PNS, ketiga memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan, keempat tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan kelima tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk para penerima dapat langsung mengakses website info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mengetahui penerima terpilih dan informasi terkait teknis pencairan subsidi.

Penerima BSU diharapkan untuk menyiapkan dokumen berupa Pertama Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kedua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Ketiga surat keputusan penerima BSU dan Keempat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.


Berita Terkait :