RADARBANGSA.COM – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah yang rusak.
Direktur Komunikasi BI, Onny Widjanarkno mengatakan layanan penukaran ini akan mulai dibuka pada Hari Kamis besok, 12 November 2020.
Adapun untuk lokasi penukarannya dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
“Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI,” ungkap Onny dalam keterangan resminya, Selasa 11 November 2020.
Onny mengatakan tujuan dibukanya kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini adalah untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, yang tentunya dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Dalam melayani penukaran uang rupiah kertas maupun logam ini, BI menetapkan beberapa ketentuan, beberapa ketentuan Untuk Uang Rupiah kertas ini adalah:
Sedangkan jika dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak memberi penggantian.
Selanjutnya untuk ketentuan Uang Rupiah logam adalah:
Sedangkan jika dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka BI tidak memberi penggantian.
BI lantas menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari wabah COVID-19.