Mulai Besok, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 11/11/2020 16:33 WIB
Mulai Besok, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak dibuka Setiap Hari Kamis (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM ­– Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah yang rusak.

Direktur Komunikasi BI, Onny Widjanarkno mengatakan layanan penukaran ini akan mulai dibuka pada Hari Kamis besok, 12 November 2020.

Adapun untuk lokasi penukarannya dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

“Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI,” ungkap Onny dalam keterangan resminya, Selasa 11 November 2020.

Onny mengatakan tujuan dibukanya kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini adalah untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, yang tentunya dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Dalam melayani penukaran uang rupiah kertas maupun logam ini, BI menetapkan beberapa ketentuan, beberapa ketentuan Untuk Uang Rupiah kertas ini adalah:

  1. Dalam hal fisik, uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya dengan persyaratan:
    1. Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;
    2. Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Sedangkan jika dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak memberi penggantian.

Selanjutnya untuk ketentuan Uang Rupiah logam adalah:

  1. Dalam hal fisik, uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Sedangkan jika dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka BI tidak memberi penggantian.

BI lantas menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari wabah COVID-19.

 


Berita Terkait :