Sebanyak 232 Pelaku Usaha Terima BIP Ekonomi Kreatif

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 03/11/2020 09:01 WIB
Sebanyak 232 Pelaku Usaha Terima BIP Ekonomi Kreatif Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Sektor Ekraf Sudah Diumumkan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan Penerima Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sektor ekonomi kreatif tahun 2020.

Adapun untuk kuota jumlah penerima BIP tahun ini adalah sebanyak 232 penerima yang terdiri dari pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha ekonomi kreatif.

“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP,” ungkap Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam keterangan resminya, Senin 2 November 2020.

Bagi para peserta yang ingin segera mengetahui hasil pengumuman penerima program BIP tahun 2020 bisa langsung mengakses melalui laman resmi https://bip.kemenparekraf.go.id/ dan media sosial BIP.

Fadjar mengatakan jika BIP merupakan program yang bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Para penerima program BIP ini juga menjalani tahap pembekalan komitmen perjanjian kerja sama demgan Kemenparekraf di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan.

Untuk tahap pembekalan dan penandatangan akan dilakukan pada 2-3 November 2020, di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta.

“Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha,” kata Fadjar Hutomo.

Ia juga berharap penerima program BIP ini bisa menjadi motivasi dan contoh yang baik bagi para pelaku pariwisata dan ekraf yang dapat bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha di tengah pandemi.

Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Dengan adanya program BIP ini diharapkan tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas,” tukas Fadjar.


Berita Terkait :