Gubernur Jatim Tetapkan UMP Naik 5,65 Persen

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 02/11/2020 08:18 WIB
Gubernur Jatim Tetapkan UMP Naik 5,65 Persen pekerja di pabrik (foto: setkabgoid)

JAWA TIMUR, RADARBANGSA.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan jika upah minimum Provinsi Jatim naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000, yang sebelumnya Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777.

Khofifah mengatakan, keputusan UMP merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. 

“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” jelas Gubernur Khofifah dalam keterangan resminya, kemarin 1 November 2020.

Menurutnya, UMP saat ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan.

“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kita semua memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak,” katanya.

Khofifah menjelaskan, yang saat ini menjadi tuntutan para buruh dalam unjuk rasa adalah kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu. Keinginan ini juga telah dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan kenaikan UMP, seperti perhitungan terkait KHL, P3 dan purchasing power.

UMP ini juga memiliki masa berlaku sampai pada keluarnya keputusan UMK. Sehingga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.

Berikutnya, Dewan Pengupahan akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

“Kami mencarikan solusi yang terbaik di masa pandemi seperti ini sangat berat, dengan mencarikan angka yang pas. Hasilnya kenaikan tidak naik secara ekstrim. hanya 5,65 persen atau Rp 100 ribu sudah bagus,” ungkap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur, Achmad Fauzi.

Menurutnya kenaikan 5,65 persen ini merupakan kenaikan UMP yang terbanyak se Indonesia. Untuk itu, ia mengharapkan semua pekerja/buruh maupun pengusaha sama sama memaklumi kenaikan UMP tersebut.


Berita Terkait :