Ratna Juwita Minta APBN Dikelola Secara Transparan dan Inklusif

Rahmad Novandri | Jum'at, 09/10/2020 21:25 WIB
Ratna Juwita Minta APBN Dikelola Secara Transparan dan Inklusif Ratna Juwita Sari (Anggota DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ratna Juwita Sari mengungkapkan bahwa proses pembahasan RAPBN 2021 sangat menantang, karena berada dalam situasi krisis dan ketidakpastian global akibat COVID-19.

“Kita benar-benar berdimanika dalam krisis dan ketidakpastian. Pengalaman saya membahas RAPBN 2021, baik ketika di Banggar maupun ketika di Komisi VII, sangat tidak mudah dan sangat menantang,” tutur Ratna dalam acara diskusi yang digelar FITRA, Kamis, 8 Oktober 2020.

Politisi Fraksi PKB asal Tuban itu juga menegaskan bahwa tugas dirinya sebagai anggota DPR RI adalah menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan untuk memastikan APBN disusun dan dilaksanakan secara konstitusional.

“Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan DPR dijalankan untuk menjaga APBN disusun dan dilaksanakan secara Konstitusional. Inilah mandat UUD 1945 pasal 23 ayat (1) yang mengatur APBN,” jelasnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang dipekirakan masih tumbuh minus sampai akhir tahun, ia menyebut target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5 persen hanya dapat diraih dengan kerja keras.

“Meskipun ada contoh baik dari China, bisa Rebound dari minus ke positif saat COVID-19; Tetapi proyeksi Rebound Ekonomi RI 2021 jadi 5,0% sangat perlu kerja keras,” paparnya.

Ia juga menyoroti postur APBN 2021, khususnya pada aspek pendapatan negara. Politisi PKB tersebut menilai pemerintah harus terus waspada dan dapat meningkatkan pendapatan negara yang tercatat turun Rp217 triliun dibanding tahun 2019.

“Pekerjaan rumah Pemerintah adalah meningkatkan kinerja Penerimaan Negara, karena masih turun Rp217 T dibanding 2019,” tegasnya.

Dari sisi belanja, Ratna mengapresiasi Dana Desa yang masih dialokasikan hampir setara dengan 10 persen terhadap Transfer ke Daerah. Namun, ia menggugat tidak adanya alokasi Dana Abadi Pesantren sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Saya masih kecewa karena dalam APBN 2021 ini tidak ada lagi anggaran bantuan pesantren. Selain itu amanat UU Pesantren agar pemerintah mengalokasikan Dana Abadi Pesantren juga belum ditepati oleh pemerintah,” ujarnya.