OJK Kembali Bekukan 208 Entitas Ilegal di September Ini

Anata Lu’luul Jannah | Minggu, 27/09/2020 12:30 WIB
OJK Kembali Bekukan 208 Entitas Ilegal di September Ini Fintech Ilegal Makin Menjamur (Foto: idcloudhost.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali membekukan 208 entitas ilegal sepanjang September ini.

Ke 208 entitas ini terdiri dari 126 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.   

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Minggu 27 September 2020

Ia menyebut ciri ciri dari pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

“Tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin ini khususnya mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19," tambahnya.

Saat ini ke 208 entitas ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Ia lalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

“Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," tukasnya.

 


Berita Terkait :