Dukung Pemakaian Kendaraan Listrik, Ini Sederet Insentif dari OJK!

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 07/09/2020 12:35 WIB
Dukung Pemakaian Kendaraan Listrik, Ini Sederet Insentif dari OJK! Salah satu merek motor listrik (Doc: Viva)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jika pihaknya akan mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Oleh karenanya, pihaknya segera mengeluarkan rangkaian kebijakan bagi perbankan nasional guna mencapai tujuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional 1 September 2020 menjelaskan bahwa OJK memberikan beberapa insentif, diantaranya:

Pertama, menyediakan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) yang dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Kedua, menyediakan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya yang dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK. 

Hal ini juga dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD sejalan dengan Peraturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).

Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Keempat, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK yang dapat dikenakan bobot risiko 75% (tujuh puluh lima persen) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Penerapan bobot risiko ini termasuk dalam Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100% (seratus persen).

 

 


Berita Terkait :