Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 02/09/2020 12:45 WIB
Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Ilustrasi Pengisian Token Listrik (Foto: Kaskus)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk golongan pelanggan nonsubsidi.

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya.

Golongan Pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik ini adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Sementara bagi pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tidak terdapat pengurangan tarif dan besaran listrik tetap dihitung sebagaimana hitungan periode Juli-September.

“Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh,” sebut Agung.

Begitupula dengan pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan tarif, yaitu Rp 996,74/kWh.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini serta untuk mendukung program PEN dan mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," tutup Agung.


Berita Terkait :