OJK Beri Sanksi Pembatasan Usaha pada PT Asuransi Jiwa Kresna

Anata Lu’luul Jannah | Sabtu, 15/08/2020 14:41 WIB
OJK Beri Sanksi Pembatasan Usaha pada PT Asuransi Jiwa Kresna Lagi-lagi OJK Bekukan Perusahaan Asuransi (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna.

Melalui keterangan resminya, OJK menyampaikan jika PT Asuransi Jiwa Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo.

Anto mejelaskan jika penutupan pertanggungan baru ini mulai dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebagaimana diketahui, OJK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pada perusahaan dan menemukan sejumlah pelanggaran di Bulan Februari 2020. Pelanggaran ini khususnya ditemukan pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK memutuskan agar perusahaan membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis serta menyusun rencana penyehatan keuangan bagi perusahaan.

“Pada Februari 2020, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA, .. meminta manajemen dan Pemegang Saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan,” jelas Anto.

Kendati demikian, PT Asuransi Jiwa Kresna tampaknya belum sepenuhnya melaksanakan tindakan pengawasan tersebut, dan sebagai akibatnya kali ini perusahaan terpaksa menerima sanksi dari OJK.

“OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” pungkas Anto.