Investor Kini Dapat Pilih Berbagai Bentuk Kontrak Migas

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 03/08/2020 10:28 WIB
Investor Kini Dapat Pilih Berbagai Bentuk Kontrak Migas Ilustrasi Kontrak (Doc: Pengadaan Barang)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama KESDM, Agung Pribadi mengatakan perubahan peraturan ini diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas.

Agung melanjutkan bahwa pemerintah melakukan perubahan pada beberapa pasal. Salah satunya di Pasal 2, sehingga Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri (ESDM) menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

Pada pasal 2 ayat 2 pemerintah menyatakan bahwa penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk:

a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split;

b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau

c. Kontrak kerja sama lainnya.

"Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a, menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif," ungkap Agung, Senin 3 Juli 2020.

Adapun untuk Pasal 25 juga mengalami perubahan sehingga menjadi:

a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan;

b. Dihapus;

c. Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah ditandatangani sebelum Permen ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split;

d. Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1;

e. Terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola wilayah kerja baru yang kontrak kerja samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk kontrak kerja samanya.


Berita Terkait :