Kementan Terbitkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha Saat Pandemi

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 15/07/2020 11:21 WIB
Kementan Terbitkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha Saat Pandemi Peraturan Idul Adha ditengah Pandemi (Doc: Suara)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Peraturan Pemotongan Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19 yang akan jatuh di tanggal 31 Juli nanti. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

"Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam," ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, Selasa 14 Juli 2020.

Ketut menyebut pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini kemungkinan akan berbeda. Pasalnya kegiatan kurban akan dilaksanakan di tengah situasi wabah pandemi covid-19. Untuk memitigasi risiko penularan covid-19, Kementan banyak menerapkan aturan baru dalam Proses pelaksanaan Idul Adha kali ini.

Beberapa peraturan yang tertuang dalam Permentan ini adalah jual beli hewan kurban yang disarankan memanfaatkan teknologi online, proses pemotongan hewan kurban nantinya hanya boleh dihadiri oleh panitia dan distribusi daging yang dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, Kementan akan melakukan pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

"Diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer," papar Ketur.

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan. 

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.

"Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," imbuhnya. 

Selanjutnya, Kementan juga membentuk tim pemantauan hewan kurban yang terdiri  atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ucap Ketut.