Per 29 Juni OJK Telah Salurkan Restrukturasi Kredit Rp740, 79 T

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 08/07/2020 10:14 WIB
Per 29 Juni OJK Telah Salurkan Restrukturasi Kredit Rp740, 79 T Mata Uang Rupiah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 29 Juni pihaknya telah melakukan relaksasi restrukturasi kredit di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun. Besaran angka tersebut dialokasikan untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

“Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta Selasa 7 Juli 2020.

Sementara itu hingga per 30 Juni Anto mencatat restrukturisasi di Perusahaan Pembiayaan adalah sebesar Rp133,84 triliun. Restrukturisasi ini dilakukan terhadap 3,74 juta kontrak yang telah disetujui. Sisanya sebanyak 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.

“OJK juga tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi,” jelas Anto.