Rapat Kerja, Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 4 Kemenko

Rahmad Novandri | Senin, 22/06/2020 21:55 WIB
Rapat Kerja, Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 4 Kemenko Said Abdullah (Ketua Badan Anggaran DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 akan menjadi landasan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2021 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Program dan kebijakan yang disampaikan 4 Kementerian Koordinator sangat strategis untuk menyukseskan pembangunan Indonesia tahun 2021. Untuk itu, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan apresiasi atas program-program di semua Kemenko dan dapat menyetujui Pagu Indikatif Tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menkomarives Luhut Binsar Pandjaitan dan Sekretaris Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Y.B. Satya Sananugraha yang diselenggarakan secara virtual dan fisik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.

“Program dan kebijakan Kemenko tersebut akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal tahun 2021. Badan Anggaran memberikan apresiasi atas program-program di semua Kementerian Koordinator dan dapat menyetujui Pagu Indikatif Tahun 2021 beserta usulan tambahan dari Kementerian-Kementerian Koordinator,” ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat menyampaikan kesimpulan rapat.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa Banggar DPR RI meminta program dan kebijakan masing-masing Kemenko dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam negeri, meningkatkan iklim investasi nasional, dan memperkuat perekonomian nasional. “Tujuannya, agar mampu tumbuh lebih tinggi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tuturnya.

Menutup kesimpulan, Said menyampaikan bahwa Banggar DPR RI menetapkan agar Pemerintah menarik sebagian dana yang disimpan di Bank Nasional dan/atau Bank Pembangunan Daerah dengan tujuan untuk menggerakkan sektor riil dengan suku bunga yang sama dengan Bank Indonesia dan Bank Penerima tidak boleh menggunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).