DPR dan Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 12/06/2020 12:35 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Pilkada Serentak 2020 (Doc: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rayat dan Pemerintah resmi menyetujui tambahan anggaran Pilkada Tahun 2020. Keputusan ini disahkan melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, Kamis 11 Juni 2020.

Untuk besaran anggaran, kedua pihak menyetujui usulan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000 (Rp 4,7 Triliun) untuk Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000 (Rp 478, 9 Miliyar) dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 (Rp 39 Miliyar). Penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini juga didukung dengan anggaran APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

“Selanjutnya, kami akan terus melihat proposal yang baru disampaikan oleh KPU pada 9 Juni 2020, kelengkapan dokumen dan kebutuhan riil agar tidak ada overlapping antara anggaran yang disediakan KPU melalui APBD dengan anggaran KPU yang akan didukung melalui APBN. Sehingga nanti akan betul-betul menggambarkan berapa sebetulnya kebutuhan,” jelas Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara video conference pada Kamis 11 Juni 2020 di Jakarta. 

Untuk merealisasi pemenuhan kebutuhan tambahan angaran tersebut diatas, Kementerian Keuangan akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar RP 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020.