Sebut Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Diminta Perjelas ke Masyarakat

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 10/06/2020 12:40 WIB
Sebut Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Diminta Perjelas ke Masyarakat Ilustrasi Pengisian Token Listrik (Foto: Kaskus)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah meminta PT PLN (Pesero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti, hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020. Demikian ungkap Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi.

"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Hendra pada rapat daring, Jumat 5 Juni 2020.

Hendra memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.