LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah PT BPRS Gotong Royong

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 08/06/2020 13:20 WIB
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah PT BPRS Gotong Royong Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Doc: Warta Ekonomi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong, Kab. Subang. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan pazca izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2020.

“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.” ujar Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dikutip dari keterangan resmi LPS, Jumat 5 Juni 2020.

Lebih lanjut, pihak LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. Adapun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

“Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gotong Royong dengan menghubungi Tim Likuidasi,” pungkas Yusron dalam laman resmi LPS.


Berita Terkait :