OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang

Anata Lu’luul Jannah | Sabtu, 06/06/2020 14:58 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Arah.co)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan untuk mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang, yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyampaikan jika BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang sejak 15 Juli 2019 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.

“Kondisi keuangan BPRS itu semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” jelasnya dalam keterangan resmi OJK, Jumat 5 Juni 2020.

Triana melanjutkan status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga,” pungkasnya.