LPS Turunkan Suku Bunga Pinjaman Sebesar 25 bps

Anata Lu’luul Jannah | Sabtu, 30/05/2020 13:49 WIB
LPS Turunkan Suku Bunga Pinjaman Sebesar 25 bps Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Doc: Warta Ekonomi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pihaknya menurunkan suku bunga pinjaman sebesar 25 bps. Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Rabu, 27 Mei 2020.

Sekretaris Lembaga, Muhammad Yusron menyampaikan penurunan suku bunga ini berlaku untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan Rupiah di BPR. Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut lanjutnya, didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.

“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92%,” tambahnya.

Terkait penurunan suku bunga pinjaman ini, LPS juga meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.


Berita Terkait :