Pemerintah Tetapkan Harga Gas Lebih Murah untuk PLN

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 28/04/2020 12:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Gas Lebih Murah untuk PLN Ilustrasi. Pembangkit Listrik (Foto: Voi.Id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 yang menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU.

"Terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik paling tinggi US$ 6 per MMBTU," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi  dalam keterangan resminya, Selasa 27 April 2020.

Menteri ESDM menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.

"Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan BUPTL.

"Terhadap Badan Usaha Milik Negara atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," kata Agung.

TAG : Gas Bumi , Harga , PLN

Berita Terkait :