Gandeng GO-JEK, Kemendag Jamin Distribusi Kebutuhan Pokok Tetap Tersalurkan pada Masyarakat

Rahmad Novandri | Senin, 20/04/2020 20:50 WIB
Gandeng GO-JEK, Kemendag Jamin Distribusi Kebutuhan Pokok Tetap Tersalurkan pada Masyarakat Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan GO-JEK di Kantor Kemendag RI, Jakarta, Senin (20/4). (Foto: Humas Kemendag RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan melakukan terobosan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dalam menyambut datangnya Ramadan, serta Lebaran 2020, dengan menandatangani nota kesepahaman dengan GO-JEK. Penandatanganan tersebut dilakukan untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat, antara lain untuk komoditas daging sapi.

Adapun penandatanganan dilaksanakan di kantor Kementerian Perdagangan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GO-JEK Shinto Nugroho yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Senin, 20 April 2020.

“Penandatanganan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara GO-JEK dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan kita bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini nantinya menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. GO-JEK sebagai perusahaan transportasi daring, berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.

Shinto Nugroho menjelaskan, GO-JEK berkomitmen untuk berada di garda depan memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa melewati masa sulit pandemi ini dengan aman. “Kami juga berterima kasih kepada Bapak Menteri Perdagangan atas kepercayaan yang diberikan kepada GOJEK. Kami mendukung program Kementerian Perdagangan dalam pemanfaatan aplikasi guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran agar jalur distribusi kebutuhan bahan pokok dan barang penting termasuk obat, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan, tidak terhambat aksesnya.

"Dalam skema kerja sama GO-JEK dan ASPIDI, harga penjualan daging sapi oleh anggota ASPIDI akan tetap mengedepankan keterjangkauan, serta mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag No. 7 tahun 2020,” jelas Agus.

Sedangkan, untuk meningkatkan penjualan komoditas pangan di pasar rakyat dan ritel modern, GO-JEK juga akan melakukan kerja sama dengan APPSI dan APRINDO. Sekitar 20 persen pasar rakyat dan anggota APRINDO sudah melayani penjualan secara daring. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan angka tersebut akan meningkat sehingga memudahkan masyarakat menjalankan ibadah puasa.


Berita Terkait :