OJK: Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional

Anata Lu’luul Jannah | Sabtu, 18/04/2020 18:58 WIB
OJK: Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional Salah satu Perbankan Indonesia (Doc: BTPN)

JAKARTA, RADABANGSA.COM - Komite Basel menetapkan hasil penilaian terhadap sektor perbankan Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx).

Penilaian tersebut ditetapkan berdasarkan pertemuan Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) pada 27 Februari 2020 di Basel, Swiss.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon hal ini dengan mengatakan nilai tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP).

“Nilai tertinggi itu merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional,” papar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo Sabtu 18 April 2020.

Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia.

Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk kepada investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.