Ini Kriteria Penerima KUR yang Dapat Keringanan!

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 10/04/2020 12:28 WIB
Ini Kriteria Penerima KUR yang Dapat Keringanan! Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama selama 6 bulan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dan bagi mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing.

Secara umum, kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah, pertama, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: (i) kolektabilitas performing loan dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan (b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Sedangkan persyaratan khususnya, penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti: (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Adapun penyaluran tertinggi adalah ke sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).