JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020, pemerintah menyetujui usulan anggaran sebesar Rp 3,14 Triliun untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19.
Anggaran ini siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan.
Hal ini sekaligus respons kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Kementerian / Lembaga dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan COVID-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent.