Bank Mandiri Terapkan Keringanan Kredit Bagi Warga Terdampak COVID-19

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 30/03/2020 13:23 WIB
Bank Mandiri Terapkan Keringanan Kredit Bagi Warga Terdampak COVID-19 Bank Mandiri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bank Mandiri mengeluarkan pengumuman terkait pemberian keringanan kredit bagi warga terdampak corona.

Pengumumuman ini sekaligus menindaklanjuti perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri perbankan maupun non perbankan untuk memberi restrukturasi/keringanan bagi debitur atau perusahaan pembiayaan yang terdampak wabah corona.

“Untuk nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis virus Covid-19 dapat mendapatkan berbagai keringanan antara lain kebijakan penundaan pembayaran pokok dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal 1 tahun serta skema restrukturisasi lainnya,” ungkap Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rully Setiawan, Jumat 27 Maret 2020.

Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi proaktif untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya dengan segera melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah yang baru-baru ini dikeluarkan.

Sekretaris perusahaan Bank Mandiri menjelaskan beberapa hal yang terkait dengan keringanan kredit ini adalah, nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar akan mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Selanjutnya nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, diantisipasi dan diinventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.

Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.

Selanjutnya Bank mandiri juga menerapkan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver.

Adapun penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran dan kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Rully mengatakan untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan disesuaikan dengan segmentasi nasabah.


Berita Terkait :