Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Non Fiskal Perangi Corona

Anata Lu’luul Jannah | Minggu, 15/03/2020 14:51 WIB
Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Non Fiskal Perangi Corona Kantor kementerian Keuangan RI, Jakarta. (Foto: Setkabgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan paket stimulus fiskal untuk memerangi dampak negatif Covid 19.  Bersamaan dengan hal tersebut pemerintah juga mengeluarkan stimulus non fiskal yang berguna untuk mendorong kegiatan ekspor-impor dalam negeri.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), terdapat Empat Stimulus non-fiskal yang telah diluncurkan. Keempat stimulus ini meliputi Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.  

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

“Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan,” Demikian pernyataan resmi yang tertulis dalam web resmi Kemenko Perekonomian, Jumat 13 Februari 2020.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.

Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi Pemerintah dan Swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.

Adapun yang termasuk dalam roadmap NLE ini antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya.


Berita Terkait :