Sri Mulyani Siapkan Stimulus Ekonomi Jilid II Hadapi Corona

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 13/03/2020 20:00 WIB
Sri Mulyani Siapkan Stimulus Ekonomi Jilid II Hadapi Corona Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja mengumumkan stimulus ekonomi jilid II untuk meredam dampak negatif Covid-19.

Melalui akun resmi @smindrawati, Menkeu mengatakan stimulus ini termasuk pelonggaran kebijakan fiskal.

“Defisit APBN 2020 diperlebar menjadi sekitar 2,5% PDB dari 1,76% PDB untuk memberikan ruang gerak ekonomi dalam kondisi tertekan,” jelas Menkeu Jumat, 13 Maret 2020.

Beberapa stimulus ini pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM), untuk bulan April hingga September 2020.

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan (April - September 2020).

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Menkeu mengungkap stimulus fiskal ini adalah suatu langkah kontra siklus untuk melindungi perekonomian dari dampak negatif virus Corona dan perang harga minyak.