OJK Cabut Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki Sambas Kalbar

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 27/01/2020 19:12 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki Sambas Kalbar Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

PONTIANAK, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki yang beralamat di Jl. Raya Tebas No.31, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch. Riezky F. Purnomo mengatakan pencabutan izin usaha ini dilakukan lantaran Pengurus atau Pemegang Saham PT BPR Tebas Lokarizku tidak mampu memenuhi upaya penyehatan dengan memiliki rasio KPMM minimal 8%.

Sebelumnya, sejak 25 September 2019, PT BPR Tebas Lokarizki telah berstatus Dalam Pengawasan Khusus dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku.

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Namun, kami juga mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, maka dengan ini OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Riezky dalam keterangan pers tertulis, Senin 27 Januari 2020.

Pihak OJK menjelaskan kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang lantaran dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.