Awal Tahun, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah jadi 6%

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 27/01/2020 08:59 WIB
Awal Tahun, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah jadi 6% Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah (Foto: Infobanknews.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah sebesar 25 bps di Bank Umum dan di BPR. Keputusan ini djelaskan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah saat melakukan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Jumat, 24 Januari 2020.

“Tingkat bunga penjaminan LPS di awal 2020 di bank umum menjadi 6 persen untuk rupiah dan 1,75 persen untuk valuta asing. Sedangkan pada BPR penurunan terjadi pada rupiah sebesar 8,5 persen,” ujar Halim dalam keterangan pers tertulis, Jum’at 24 Januari 2020. Halim  mengatakan  penurunan suku bunga pejaminan ini dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama adalah suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.

Faktor kedua adalah kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang masih terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit.

Terakhir, karena Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

Peraturan LPS juga mewajibkan bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Jika nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Hal ini mennimbang bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan,” imbuh Halim.

Adapun Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.


Berita Terkait :