PR Sektor Perikanan Nasional di Awal Tahun

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 13/01/2020 15:22 WIB
PR Sektor Perikanan Nasional di Awal Tahun Sektor Perikanan Indonesia (Foto: kkp)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto memaparkan sejumlah pekerjaan rumah yang harus ditindaklanjuti oleh pengembangan sektor perikanan nasional. PR ini mulai dari ekspor dan budidaya, pembibitan kultur jaringan, hingga regulasi kapal.

Yugi mengatakan pilihan untuk budidaya lobster harus menjadi prioritas. Jika belum dapat optimal, maka untuk ekspor sebaiknya dapat diberikan kuota dan standar perijinan tangkap dalam 3 hari.

“Saya ingin Indonesia dapat belajar lebih banyak dari pengalaman Vietnam dalam budidaya lobster yang kontribusi produksinya dapat mencapai 85% produksi dunia. Kalau bisa dalam waktu dekat adakan pertemuan dengan budidaya lobster Vietnam,” Ujar Yugi di Jakarta Rabu, 8 Januari 2019.

Yugi menjelaskan bahwa penangkapan lobster untuk budidaya harus diutamakan tanpa harus melarang ekspor. Menurutnya, tantangan sektor perikanan saat ini adalah bagaimana menyiapkan riset dan teknologi yang mumpuni untuk budidaya lobster.

Mengenai Peraturan Menteri KKP No 18 Tahun 2018 tentang wajib periksa hasil perikanan, Yugi mengusulkan revisi pada peraturan tersebut. Pasalnya, jika tidak direvisi hal ini bisa menghambat ekspor perikanan, dan menambah mata rantai prosedur ekspor yang sebenarnya tidak semua dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor.

Selain itu Yugi menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Peraturan Menteri dan surat edaran Dirjen KKP yang menghambat Investasi.

“Ini cukup membuat pengusaha kebingungan. Kami harapkan regulasi investasi perikanan ke depan harus jelas aturan dasarnya yang mana,” kata dia.

Kadin juga menginginkan adanya sinkronisasi peraturan garam. Hal lainnya, dia pun  menyampaikan bahwa ekspor bahan baku dan olahan rumput laut dapat berjalan pararel mengingat lahan budidaya baru dimanfaatkan 20% dari luas 1.000.100 ha dan minimnya serapan rumput laut dalam negeri.

“Saya minta pada pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum agar investasi bidang perikanan tangkap menjadi menarik. Lalu masih banyak peraturan tumpang tindih mulai dari usaha perikanan tangkap, ukuran kapal, alat tangkap, transhipment dan lainnya, ini harus segera direvisi sesuai dengan tuntutan dunia usaha saat ini,” Jelas Yugi.


Berita Terkait :