Jokowi Resmikan Tiga Kawasan Ekonomi Khusus

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 07/01/2020 19:03 WIB
Jokowi Resmikan Tiga Kawasan Ekonomi Khusus Presiden Jokowi (foto: kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68, 85 DAN 84 Tahun 2019 telah menyetujui penetapan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. KEK ini adalah KEK Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur); KEK Kendal (Jawa Tengah); dan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono resmi menyerahkan salinan ketiga PP tersebut kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK pada Senin, 6 Januari 2017.

“Pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, lalu untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa,  yang disasar kali ini adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital,” papar Sesmenko Susiwijono di Jakarta, Senin 6 Januari 2019.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terdiri dari 9 (sembilan) KEK Industri dan 6 (enam) KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.

Sembilan KEK Industri ini adalah KEK Sei Mangkai, KEK Galang Batang, KEK Maloy Batuta Trans, KEK Palu, KEK Sorong, KEK Bitung, KEK Tanjung Api-Api, KEK Arun Lhokseumawe, KEK Kendal. Sementara KEK Tanjung Kelayang, KEK Morotai di Halmaheram KEK Tanjung Lesung, KEK Mandalika, KEK Singhasari dan KEK Likupang merupakan KEK Pariwisata.

Menurut Sesmenko, pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.

Dalam pengembangan KEK yang berdaya saing dan mampu menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

 

 

TAG : KEK , Jokowi , Menko

Berita Terkait :