OJK Terbitkan Peraturan untuk Sinergikan Perbankan Umum dan Syariah

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 10/12/2019 12:26 WIB
OJK Terbitkan Peraturan untuk Sinergikan Perbankan Umum dan Syariah Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

JAKARTA, RADARNBANGSA.COM  - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan baru untuk sinergikan perbankan dalam satu kepemilikan yang tertuang dalam POJK Nomor 28/POJK.03/2019. Peraturan ini disinyalir untuk pengembangan perbankan syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, I Teguh Supangkat menjelaskan bahwa sinergi perbankan disini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum.

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).

POJK ini juga untuk memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.

"Contoh sinergi di bidang SDM yakni penggunaan pihak independen komite Bank Umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS. Sinergi di bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing)," Jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo saat siaran pers.

POJK ini bahkan menurutnya juga memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Beberapa kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum seperti penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam kegiatan tersebut.

Kendati demikian, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.

"Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS," Jelas Anto.

Untuk dapat melaksanakan Sinergi Perbankan ini BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS (satu pintu).